Lubuk Pakam — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor: 440/SEK/UND/HM1.1/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, serta guna meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan informasi di lingkungan peradilan.
Pelaksanaan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berjalan dengan tertib dan lancar. Keikutsertaan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mendukung transparansi informasi, memperkuat fungsi kehumasan, serta memastikan pengelolaan media sosial instansi selaras dengan standar dan pedoman resmi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.